Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Helikopter, DPR ke Kapolri: Coba Kalau Jatuh

Rabu, 30 September 2020 | 13:21 WIB
Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Helikopter, DPR ke Kapolri: Coba Kalau Jatuh
Tangkap layar video helikopter Polda Sulawesi Tenggara saat bubarkan demo Mahasiswa UHO. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, Awi menyebutkan bahwa anggota polisi tersebut juga melakukan hal itu tanpa perintah dari Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Yan Sultra Indrajaya.

"Tidak ada perintah dari Kapolda kemudian yang bersangkutan insiatif sendiri," katanya.

Demo

Sejumlah mahasiswa UHO sebelumnya menggelar aksi demonstrasi memperingati satu tahun kematian Randi dan Yusuf di Polda Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (26/9).

Setahun yang lalu, Randi tewas diduga tertembak oleh oknum anggota polisi saat aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang KPK berujung bentrokan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019 lalu.

Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.

Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.

Perkara tersebut pun telah masuk persidangan, Abdul Malik didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: DPR Kritik Kapolri, Minta Diksi Pam Swakarsa Diubah untuk Hindari Trauma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI