Posting Foto Seksi demi Endorse, Hakim di Kolombia Terancam Dihukum

Rabu, 30 September 2020 | 13:00 WIB
Posting Foto Seksi demi Endorse, Hakim di Kolombia Terancam Dihukum
Hakim Pidana Kota Kolmbia, Vivian Polania.[Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang hakim di Kolombia sedang diselidiki setelah mengunggah foto seksi di media sosialnya dan mendapatkan endorse dari merek pakaian.

Menyadur The Sun, Rabu (30/9/2020) Hakim Pidana Kota Pertama Vivian Polania sedang diselidiki karena diduga merusak kepercayaan publik kepada peradilan.

Hakim yang bekerja di kota Cucuta di Kolombia tersebut pertama kali diselidiki setelah sebuah surat kabar lokal menerbitkan artikel tentang dirinya yang berjudul "Vivian Polania Franco, A Versatile Judge" pada 6 September.

Pada berita tersebut, Polania berbicara tentang kariernya sebelum menjadi hakim dan kecintaannya pada CrossFit, yang menurutnya membentuk tubuhnya seperti sekarang ini.

Polania menceritakan kepada La Opinion bagaimana dia memiliki followers baru yang begitu banyak setelah tubuhnya berubah menjadi seperti sekarang ini.

Hakim Pidana Kota Kolmbia, Vivian Polania.[Instagram]
Hakim Pidana Kota Kolmbia, Vivian Polania.[Instagram]

Ribuan followers baru tersebut membuat sebuah merek pakaian menghubunginya dengan harapan bisa membuat sebuah kesepakatan sponsor.

"Seseorang tidak mengambil gambar untuk diambil atau agar orang menekan tombol 'like'." buka Polania dikutip dari The Sun.

"Ketika Anda memiliki banyak pengikut, perusahaan dan desainer mulai mencari Anda untuk memberi Anda diskon atau promosi." sambungnya.

Setelah wawancara tentang karirnya dan kebugarannya dipublikasikan, Dewan Kehormatan Hakim Bagian Disipliner mengadakan penyelidikan.

Baca Juga: Miss Kolombia Daniella Alvarez, Kisahnya Setelah Kehilangan Satu Kaki

Dewan menunjukkan bahwa Polania mungkin melanggar "melakukan kegiatan dalam tindakan pelayanan atau dalam kehidupan sosial yang dapat memengaruhi kepercayaan publik atau perilaku yang dapat membahayakan martabat administrasi peradilan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI