Suara.com - Beda Keterengan dengan Polda Metro, RS Polri Sebut dr. SWS Meninggal Karena Covid-19
Kabag Humas Rumah Sakit Polri Kramat Jati AKBP AKBP Kristianingsih menyebutkan bahwa dr SWS alias Sarsanto W Sarsono, tersangka kasus aborsi ilegal yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meninggal dunia karena Covid-19.
Pernyataan Kristianingsih itu berbeda dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang menyebut bahwa tersangka meninggal dunia karena penyakit bawaan.
Kristianingsih mengatakan bahwa dr SWS meninggal dunia di Ruang ICU Rumah Sakit Polri Kramat Jati pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Baca Juga: Dokter Pembunuh Ribuan Janin Tewas di Penjara, Polda: Bukan karena Corona
"Iya (karena Covid)," kata Kristianingsih saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Menurut Kristianingsih, kepastian bahwa tersangka meninggal dunia karena Covid-19 itu diketahui dari hasil tes swab.
"Berdasarkan (hasil) swab," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengklaim Sarsanto tersangka kasus aborsi ilegal di klinik Raden Saleh, Jakarta Pusat meninggal dunia bukan karena Covid-19. Pria tersebut meninggal dunia karena penyakit bawaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu menyebutkan itu berdasar hasil tes rapid dan swab.
Baca Juga: Dokter SWS, Tersangka Kasus Aborsi Ribuan Janin Meninggal Dunia
"Sudah, negatif (Covid-19)," kata Yusri
Yusri mengatakan bahwa dr. SWS meninggal dunia sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pagi tadi. Setelah tiga hari sebelumnya yang bersangkutan sempat dirawat.
"Meninggal karena sakit," ujarnya.
Pembunuhan Berencana
Pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di klinik dr Sarsanto berawal dari keterangan SS yang merupakan tersangka sekaligus aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada penyidik, SS mengaku menggugurkan kandungan hasil persetubuhan dengan Hsu Ming Hu pada tahun 2018 di klinik dr Sarsanto WS.
Ketika itu, SS mengugurkan kandungannya lantaran sang bos tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan, Hsu Ming Hu lah yang memerintahkan dan membiayai SS untuk mengugurkan kandungannya dengan biaya operasional sekitar Rp 20 juta.
"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka (SS) dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam pembunuhan kasus warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat, pada Selasa (18/8).
Dalam kasus klinik aborsi ilegal ini, polisi telah menangkap 17 tersangka. Selain Sarsanto, belasan tersangka yang ditangkap adalah dr SS, dr TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.
Mereka memiliki peran berbeda. Rinciannya, enam tersangka merupakan tenaga medis yakni dokter dan perawat. Kemudian empat tersangka merupakan pengelola klinik yang berperan melakukan negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.
Selanjutnya, empat tersangka memiliki tugas antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pasien yang melakukan aborsi.
"Sudah diamankan 17 orang tersangka. Terdiri dari medis; tiga orang dokter, satu orang bidan, dan dua orang perawat. Itu ada enam tenaga medis," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bawah klinik dr.SWS telah beroperasi selama lima tahun terakhir. Selain membuka praktik kontrol kesehatan kandungan, klinik tersebut juga melakukan praktik aborsi ilegal.
Dari data yang diperoleh, terhitung sejak Januari 2019 hingga April 2020 klinik tersebut telah melakukan praktik aborsi terhadap 2.638 pasien.
"Asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal untuk dua Undang Undang khusus (Kesehatan dan Perlindungan Anak) tersebut adalah ancamannya 10 Tahun. Sedangkan undang-undang KUHP bervariasi ada yang empat tahun, kemudian lima tahun enam bulan, dan kemudian karena bersama-sama dilakukan dengan Pasal 349 akan ditambah sepertiganya," pungkas Tubagus.