Suara.com - Meski tengah diperdebatkan publik, film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI bakal kembali tayang. Sejumlah stasiun televisi menayangkan film ini, sebut saja TV One dan SCTV.
Di TV One sendiri, film berdurasi 4 jam karya sutradara Arifin C Noer tersebut bakal ditayangkan pada Rabu 30 September 2020 mulai pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Sukmawati Sebut PKI Berideologi Pancasila: Kenapa Jadi Masalah?
Film yang diproduseri G Dwipayana ini menghadirkan bintang-bintang kuat saat itu. Sebut saja: Amoroso Katamsi, Umar Kayam, Ade Irawan dan Syubah Asa.
Diproduksi selama 2 tahun, film yang dibuat pada tahun 1984 tersebut memakan anggaran senilai Rp 800 juta. Angka yang cukup besar untuk saat itu.
Adapun film Pengkhianatan G30S/PKI ini disponsori oleh pemerintah Order Baru Soeharto. Film ini dibuat berdasarkan versi resmi pemerintah kala itu terkait peristiwa G30S/PKI.
"film ini pernah menjadi film yang wajib diputar pada masanya. Kami melihat respon masyarakat yang menonton film ini cukup tinggi pada tahun-tahun sebelumnya. Tayangan ini kami putar untuk masyarakat yang rindu dengan film ini" kata Reva Deddy Utama selaku Direktur Program dan Sport tvOne dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (30/9/2020).
Tidak dilarang
Baca Juga: Mahfud MD: Pemutaran Film G30S/PKI Tidak Dilarang, Tapi...
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pemutaran film G30S/PKI tidak dilarang. Namun, dia juga menyebut pemutarannya tidak menjadi hal yang wajib.
Mahfud mempersilahkan bagi stasiun televisi yang hendak menayangkan dan memiliki kontrak dengan pemegang hak siar. Selain televisi, YouTube juga disebutnya menjadi alternatif media untuk menonton G30S/PKI.
"Ya jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film, pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak, saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh tidak ada yang melarang tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud dalam sebuah rekaman suara yang diterima para wartawan, Selasa (29/9/2020) malam.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bercerita Menteri Penerangan Yunus Yosfiah pernah menghentikan penayangan film G30S/PKI sebagai suatu kewajiban pada awal reformasi.
"Jadi Yunus Yosfiah pada waktu itu menghentikan keharusannya. Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," tuturnya.
Mahfud menegaskan yang dilarang pemerintah ialah terkait kerumunan orang. Hal tersebut berkaitan dengan apabila ada pihak yang menyelenggarakan nonton bareng atau nobar film G30S/PKI.
"Termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Bukan hanya bagi partisipan nobar saja. Sebab menurut Mahfud kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan orang pasti dilarang karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.