Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA

Rabu, 30 September 2020 | 10:16 WIB
Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman dan Sugiharto yaitu Irman dan Sugiharto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai juctice collborator (JC) dalam tindak pidana korupsi sesuai keputusan Pimpinan KPK No. 670/01-55/06-2017 tanggal 12 Juni 2017.

Keduanya pun juga bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan terkait perkara korupsi proyek KTP-el.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI