Soal Pembubaran Deklarasi KAMI, Mahfud MD: Karena Itu Melanggar Hukum

Rabu, 30 September 2020 | 08:48 WIB
Soal Pembubaran Deklarasi KAMI, Mahfud MD: Karena Itu Melanggar Hukum
Mahfud MD sebut Deklarasi KAMI Surabaya Melanggar Aturan (YouTube: Indonesia Lawyer Club).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara, menanggapi kasus dibubarkannya deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya pada Senin (28/9/2020).

Mahfud MD mengatakan, pembubaran deklarasi KAMI oleh pihak kepolisian tersebut terjadi lantaran melanggar peraturan yang telah ditetapkan yakni berkumpul secara massal di tengah pandemi covid-19 tanpa mengantongi izin.

"Karena itu melanggar hukum. Di era pandemi ini kita mengeluarkan aturan dilarang kumpul-kumpul tanpa izin," ungkap Mahfud dalam acara Indonesia Lawyers Club TVOne, Selasa (29/9/2020).

"Kalau dapat izin pun kumpul jumlahnya sekian orang. Oleh sebab itu, bukan karena KAMI-nya yang dilarang. Di tempat lain juga sama, bahkan orangnya sampai ditangkap," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa KAMI sebenarnya baik dan memiliki ide-ide bagus. Mahfud mengaitkannya dengan kelompok yang menentang KAMI saat deklarasi di Surabaya.

Mahfud MD sebut Deklarasi KAMI Surabaya Melanggar Aturan (YouTube: Indonesia Lawyer Club).
Mahfud MD sebut Deklarasi KAMI Surabaya Melanggar Aturan (YouTube: Indonesia Lawyer Club).

"Apa yang dikatakan KAMI benar juga. Musuhnya benar juga. Dari perspektif yang berbeda," ujar Mahfud.

"Pemerintah gak pernah ikut ngomong soal KAMI. Gak penting untuk ngomong itu. Biar rakyat yang saling debat sendiri, jadi rakyat yang lain tahu mana yang benar mana yang salah menurut pemahamannya sendiri " sambungnya.

Lebih lanjut lagi, Menko Polhukam tersebut juga menyinggung soal suara-suara yang didengarnyaa. Pasalnya, tak sedikit orang yang menyebut bahwa pemerintah melanggar konstitusi lantaran melarang orang berkumpul dan mengemukakan pendapat.

Mahfud MD mengatakan aturan yang sedang ditekankan saat ini adalah yang berkaitan dengan persoalan pandemi.

Baca Juga: Pagi Ini Gatot, Din dan yang Suka Teriak PKI Pasang Bendera Setengah Tiang?

"Pemerintah melanggar HAM karena menurut UU No. 9 Tahun 1998 tentang hak menyatakan pendapat, pertemuan-pertemuan itu tidak perlu izin. Memang aslinya tak perlu izin. Tetapi UU tentang karantina kesehatan, tentang wabah, penyakit menular, tentang bencana, dan hukum pidana sejumlah pasal itu dijadikan dasar untuk melakukan tindakan kepada orang yang membahayakan orang lain dalam keadaan darurat kesehatan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI