Kembali Jalani Sidang Praperadilan, Ini Perjalanan Kasus Irjen Napoleon

Rabu, 30 September 2020 | 08:34 WIB
Kembali Jalani Sidang Praperadilan, Ini Perjalanan Kasus Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Bonaparte seusai menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri, Rabu (30/9/2020) hari ini. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti itu diagendakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Diagendakan pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Perjalanan Sidang

Gugatan tersebut dilakukan terkait penetapan status tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh mantan Kadiv Hubinter Polri itu pada 2 September 2020.

Sidang perdana diagendakan berlangsung pada Senin (21/9/2020) lalu. Hanya saja, Bareskrim Polri selaku termohon urung hadir sehingga sidang dijadwalkan ulang berlangsung pada Senin (28/9/2020).

Pada sidang hari Senin (28/9/2020), kubu Napoleon membacakan dalil permohonan di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum Napoleon menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.

Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam sidang praperadilan. Tal hanya itu, dia menyebut jika Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.

Baca Juga: Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim

Putri melanjutkan, sebelum masuk ke tahap penyikan, Polri selaku termohon disebut tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI