Suara.com - Polisi dikabarkan menangkap dua pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara berinisial RS dan RK. Menurut informasi, mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (27/9/2020).
Mereka ditangkap bersama dua perempuan dan dua supir. Polisi diduga menyita barang bukti pil ekstasi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko mengonfirmasi kabar tersebut. "Betul (sudah diamankan)," katanya kepada jurnalis SuaraSumut.id (Suara.com), Selasa (29/9/2020), malam.
Namun Riko belum menyampaikan secara detail kronologis penangkapan terhadap kedua pejabat.
Baca Juga: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pembuatan Ekstasi di RS Swasta di Jakpus
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rony Nicolas Sidabutar belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan ke ponselnya.