Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertimbangkan untuk menggugat keputusan presiden (Keppres) yang mengatur pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Dalam Keppres Republik Indonesia Nomor: 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Terdapat dua eks anggota Tim Mawar yakni Brigjen Yulius Selvanus yang diangkat menjadi Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.
"Sekarang sedang dalam proses melihat peluang proses hukum yang dapat dijalani untuk menggugat keppres ini terlebih dahulu," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Fatia mengungkap pihaknya belum bisa menjelaskan lebih dalam terkait dengan rencana menggugat keppres tersebut. Kendati demikian KontraS masih mencari peluang hukumnya untuk pendalaman fakta maupun mencabut keppres tersebut.
Baca Juga: KontraS Minta Komnas HAM Buka Catatan Minor Eks Tim Mawar yang Jadi Pejabat
Melalui keppres tersebut kata Fatia, membuat kekhawatiran lahirnya rezim militerisme. Apalagi ketika Jokowi merekrut mantan jenderal TNI untuk dapat duduk di posisi-posisi strategis.
"Dengan ditambahnya eks Tim Mawar memperburuk situasi ini dan menjauhkan supremasi sipil dari mandat reformasi," ungkapnya.
Tim Mawar ialah Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo. Tim tersebut menjadi dalang dalam operasi penculikan puluhan aktivis pada saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 1997 dan Sidang Umum MPR 1998.