Suara.com - Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya masih memungkinkan untuk menggabungkan berkas perkara Djoko Tjandra dengan berkas perkara yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berupaya dalam penggabungan berkas perkara tersebut. Menurutnya, hal itu masih memungkinkan berdasarkan undang-undang.
"Kita upayakan. Kalau memungkinkan kita gabung," kata Ali di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Ali menjelaskan, penggabungan berkas perkara itu bisa dimungkinkan dilakukan jika memenuhi syarat. Misalnya berkas perkara yang ditangani selesai secara bersamaan.
Baca Juga: Irjen Napoleon Sepakat Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
"Kalau tidak memungkinkan ya apa boleh buat misalnya kaitannya waktu, bisa nggak selesai berbarengan. Kalau berbarengan oke bisa," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengatakan penggabungan berkas perkara ini untuk adanya efektifitas. Hal itu mencegah adanya sidang berkali-kali.
"Kita berharap kan bisa selesai bareng sekaligus bisa sidang supaya nggak berkali-kali," tuturnya.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri selama ini telah melakukan koordinasi di bawah tangan terkait berkas perkara Djoko Tjandra dengan penyidik Kejagung.
Menurut Awi, penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung juga saling melaporkan terkait perkembangan hasil penyidikan berkas perkara Djoko Tjandra.
Baca Juga: Polri: Irjen Napoleon Sepakat 'Harga' Penghapusan Red Notice Rp 7 Miliar
Jika ada potensi tersangka baru dalam penyidikannya, Kejagung dan Polri akan saling berkoordinasi.