KontraS Minta Komnas HAM Buka Catatan Minor Eks Tim Mawar yang Jadi Pejabat

Selasa, 29 September 2020 | 20:20 WIB
KontraS Minta Komnas HAM Buka Catatan Minor Eks Tim Mawar yang Jadi Pejabat
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.

KontraS kemudian meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk kembali membuka penyelidikan atas upaya penghilangan sejumlah aktivis pada 1998.

Dua anggota Tim Mawar yang dimaksud ialah Brigjen Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti, menjelaskan dua nama itu ada di dalam laporan investigasi KPP HAM dan juga investigasi KontraS.

Baca Juga: Acara KAMI dan Gatot Cs Dibubarkan, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

"Kami juga minta ke Komnas HAM untuk buka executive summary (exsum) KPP HAM terkait penghilangan paksa untuk dibuka lagi ke publik untuk mengingatkan kembali tanggung jawab negara," kata Fatia saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

Dalam laporannya, dua nama tersebut berkaitan dengan penghilangan orang secara paksa, bahkan mereka telah dijatuhi hukuman pada mahkamah tinggi militer.

Pengangkatan tersebut membuat KontraS sempat tak habis pikir dengan Jokowi yang malah memberikan kesempatan terhadap dua eks anggota Tim Mawar itu terlibat dalam pemerintahan.

"Bagaimana bisa presiden membiarkan orang yang memiliki rekam jejak buruk pada masa lalu menjalani pemerintahan hari ini, mengakibatkan pemerintahan hari ini tidak kredibel dalam mengatur tatanan pemerintahan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sementara itu, dua pejabat yang menggantikannya disebut ada merupakan anggota Tim Mawar.

Baca Juga: 2 Eks Tim Mawar Jadi Pejabat, Keluarga Korban Penculikan Protes Jokowi

Pemberhentian sekaligus pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Rabu, 23 September 2020.

Usulan Prabowo tersebut disampaikan pada 28 Juli dan 7 September 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI