Jokowi Belum Respons Permintaan Cabut Keppres Pengangkatan Eks Tim Mawar

Selasa, 29 September 2020 | 19:42 WIB
Jokowi Belum Respons Permintaan Cabut Keppres Pengangkatan Eks Tim Mawar
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato untuk ditayangkan dalam Sidang Majelis Umum ke-75 PBB secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020). [ANTARA FOTO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KontraS meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan keputusan pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan. Namun hingga saat ini permintaan itu belum direspon oleh pihak Istana.

Dalam permintaan itu KontraS meminta Jokowi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam Kepres tersebut Jokowi menyetujui dua anggota Tim Mawar masuk ke dalam jajaran pejabat Kemhan.

"Belum ada respon terkait dengan surat yang kami ajukan kemarin," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya Jokowi harus mencabut Keppres dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Cabut keppres yang pastinya dan selesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, berikan pengakuan terhadap korban, dan pemulihan hak korban, ratifikasi konvensi anti orang hilang segera," ujarnya.

Kemudian pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah strategis apabila surat permintaannya tersebut tidak kunjung direspon Jokowi. Salah satu langkah yang ditempuh ialah dengan cara menggugat keppres itu.

"Sekarang sedang dalam proses melihat peluang proses hukum yang dapat dijalani untuk menggugat keppres ini terlebih dahulu," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sementara itu, dua pejabat yang menggantikannya disebut ada merupakan anggota Tim Mawar.

Pemberhentian sekaligus pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta ke Pelaku UMKM

Usulan Prabowo tersebut disampaikan pada 28 Juli dan 7 September 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI