Di sisi lain, Menkopolhukam Mahfud MD, tidak melarang televisi menayangkan film buatan Orde Baru tersebut. Menurutnya, pemutaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak televisi sesuai dengan hak siar mereka.
"Untuk TV-TV, mau menayangkan atau tidak, tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar, sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri," ujar Mahfud.