Larang Makan di Tempat, Pemprov DKI Belum Kaji Penularan Corona di Restoran

Selasa, 29 September 2020 | 18:37 WIB
Larang Makan di Tempat, Pemprov DKI Belum Kaji Penularan Corona di Restoran
Petugas Satpol PP menutup restoran yang menyediakan layanan makan di tempat saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta, Kamis (24/9/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.

Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemprov DKI Jakarta. Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin ini disebutnya seperti di mal dan hotel.

"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," ujar Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI