Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pelanggan restoran makan di tempat atau dine in selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, ternyata Pemprov DKI belum melakukan kajian untuk menilai seberapa bahayanya penularan Virus Corona, jika menyantap langsung di rumah makan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti. Ia mengungkapkan, jika selama ini belum melakukan uji ilmiah yang membuktikan makan di restoran bisa menularkan Virus Corona.
"Secara kajian ilmiahnya di DKI kita belum pernah lakukan," ujar Widyastuti dalam kanal Youtube Pemprov DKI yang dikutip Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Permintaan Dine In Ditolak, Pemprov DKI: Droplet Keluar saat Makan Bersama
Kendati demikian, ia mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai adanya penularan di restoran.
Hal ini disebutnya terjadi karena pelanggan yang berinteraksi, tetapi ternyata salah satunya tengah dalam kondisi positif Corona.
"Beberapa laporan yang kita dapatkan, pada saat itu tadi makan, membuka masker, duduk bersama, ngobrol, terus kalau ada yang merokok segala, di situ sambil ngobrol, asyik, lupa (protokol kesehatan)," jelasnya.
Pihaknya menghindari adanya gerombolan atau kerumunan yang melakukan kontak langsung saat di rumah makan. Karena itu, ia menerapkan kebijakan larangan dine in.
"Orang makan kadang kalau hanya makan cepat lalu selesai (bubar) mungkin gak apa-apa. Tapi begitu makan, ada ngobrolnya, ada merokoknya kadang-kadang, disitulah terjadi interaksi antar orang yang sekali lagi kita gak pernah tau apakah teman kita tadi positif atau tidak kalau tidak dilakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Droplet Muncrat saat Makan, Dalih Pemprov DKI Larang Dine In di Restoran
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in.
Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemprov DKI Jakarta. Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin ini disebutnya seperti di mal dan hotel.
"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," ujar Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).