Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pelanggan restoran makan di tempat atau dine in selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, ternyata Pemprov DKI belum melakukan kajian untuk menilai seberapa bahayanya penularan Virus Corona, jika menyantap langsung di rumah makan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti. Ia mengungkapkan, jika selama ini belum melakukan uji ilmiah yang membuktikan makan di restoran bisa menularkan Virus Corona.
"Secara kajian ilmiahnya di DKI kita belum pernah lakukan," ujar Widyastuti dalam kanal Youtube Pemprov DKI yang dikutip Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Kendati demikian, ia mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai adanya penularan di restoran.
Hal ini disebutnya terjadi karena pelanggan yang berinteraksi, tetapi ternyata salah satunya tengah dalam kondisi positif Corona.
"Beberapa laporan yang kita dapatkan, pada saat itu tadi makan, membuka masker, duduk bersama, ngobrol, terus kalau ada yang merokok segala, di situ sambil ngobrol, asyik, lupa (protokol kesehatan)," jelasnya.
Pihaknya menghindari adanya gerombolan atau kerumunan yang melakukan kontak langsung saat di rumah makan. Karena itu, ia menerapkan kebijakan larangan dine in.
"Orang makan kadang kalau hanya makan cepat lalu selesai (bubar) mungkin gak apa-apa. Tapi begitu makan, ada ngobrolnya, ada merokoknya kadang-kadang, disitulah terjadi interaksi antar orang yang sekali lagi kita gak pernah tau apakah teman kita tadi positif atau tidak kalau tidak dilakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Permintaan Dine In Ditolak, Pemprov DKI: Droplet Keluar saat Makan Bersama
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in.