Suara.com - Juru bicara pemerintah dalam penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito prihatin dan kecewa dengan masih ditemukannya kasus calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan dengan menyelenggarakan kampanye yang menimbulkan kerumunan massa. Padahal, pemerintah sudah tegas melarang semua kegiatan yang bersifat menghimpun massa.
"Kami harap temuan ini adalah yang terakhir maka kasus ini harus menjadi perhatian dan pelajaran bagi paslon," kata Wiku dalam konferensi pers dari Istana Negara, Selasa (29/9/2020).
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta bersikap tegas terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan.
"Kepada penyelenggara yaitu KPU dan pengawas yaitu bawaslu untuk memonitoring dan penindakan kepada paslon yang abai melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye sesuai PKPU 13 Tahun 2020," kata dia.
Baca Juga: Peneliti TII Sebut Kampanye Daring di Pilkada 2020 Sulit Diterapkan
Salah satu contoh positif upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah persiapan pilkada yaitu Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Di daerah ini, setiap kandidat diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mohon kepada daerah lain mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini untuk menjaga pilkada dari ancaman penularan Covid-19," kata dia.
KPU telah merevisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang melarang kegiatan yang diatur dalam Pasal 57 huruf g, yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai. Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.