Suara.com - Front Pembela Islam atau FPI ikut berkomentar terkait pembubaran acara Silaturrahim Akbar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya dengan tema acara 'Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru’ yang dihadiri Gatot Nurmantyo.
Juru Bicara FPI, Munarman, membandingkan acara KAMI dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Munarman, seharusnya Polri juga tak memberikan izin penyelenggaraan Pilkada jika acara KAMI di setiap daerah tak mendapatkan izin yang sama dengan alasan kesehatan.
"Gak ada izin-izin, Pilkada tuh batalin jangan kasih izin," singkat Munarman saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Acara Gatot Dkk Ditolak, Din Syamsuddin: KAMI Balas Pakai Senyuman, Tapi...
FPI, PA 212 dan GNPF Ulama diketahui menyerukan melalui maklumat agar pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda atau diberhentikan demi keselamatan masyarakat.
Maklumat itu turut ditandatangani oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis.
Ada tiga hal yang menjadi poin maklumat mereka. Pertama yang mereka tuntut ialah penundaan Pilkada yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada Maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19," bunyi maklumat tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (22/9/2020)
Selanjutnya dalam poin kedua, mereka menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat jelata. Terkahir, mereka menyerukan umat muslim agar memboikot seluruh tahapan Pilkada serentak Desember mendatang.
Baca Juga: Selain Polisi, Acara Gatot Cs di Surabaya Tak Dapat Izin Satgas Covid-19
"Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh ummat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian/pentahapan proses Pilkada maut 2020," tulis maklumat.
Dibubarkan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penghentian acara Silaturrahmi Akbar (Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia) KAMI di Gedung Jabal Nur, Jambangan Surabaya, dilakukan demi keselamatan masyarkat.
Penghentian acara tersebut oleh polisi juga sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya, Truno menyebut aturan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
Kemudian Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, serta Peraturan Walikota (Perwali) juga Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang wajib dilakukan adanya asesmen.
"Asesmen di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker." kata Truno, Senin (28/9/2020) ditemui di Polda Jatim.
Truno menjelaskan, terkait dengan kegiatan yang sifatnya lokal 14 hari sebelumnya. Untuk kegiatan yang sifatnya nasional 21 hari sebelumnya.
"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat surat-surat administrasi itu baru diberikan tanggal 26 September atau baru 2 hari lalu," bebernya.
Selain itu, Kombes Trunoyudo mengatakan, dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik.
Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia, dimana penyelenggara wajib meminta ijin keramaian. Namun dalam hal ini kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017.