Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) atau Jembatan Bangkinang, di Kabupaten Kampar, Riau, pada Selasa (29/9/2020).
Kedua tersangka yakni mantan Manajer wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT WIKA, I Ketut Surbawa (IKS), dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan WFC pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
"Hari ini kami menyampaikan penahanan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi. Dua tersangka ADN (Adnan) dan IKT (I Ketut Suarbawa)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Lili menyebut Adnan dan I Ketut akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama dalam proses penyidikan.
Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK cabang K-4, Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai 18 Oktober 2020.
Meski begitu, sebelum menjalani masa tahananya. Kedua tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri ditengah pandemi covid-19. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan.
"Akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C-1dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19," ujar Lili
Dalam kasus ini, I Ketut dan Adnan telah berkomplot untuk mencari celah suap dalam penggarapan proyek jembatan WFC yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat kongkalikong ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar.
Baca Juga: Tertangkap Tangan, Tersangka Pembabat Hutan Bakau Mendekam Dipenjara
"Dalam proyek ini para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," kata Lili.