Suara.com - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, bahwa keputusannya untuk mundur dari KPK tidak ada kaitannya secara kausalitas dengan putusan Ketua KPK Firli Bahuri yang dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pengawas.
Febri mengungkapkan, pada saat menjelang putusan Dewas KPK mengenai pelanggaran etik penggunaan helikopter, dirinya merasa kaget lantaran handphone terus berdering karena notifikasi.
"Paginya kan putusan Dewas. Kalau dikaitkan dengan itu saya kira ya tidak bisa saya kaitkan secara kausalitas, karena pengunduran dirinya saya ajukan sejak tanggal 18 September," kata Febri dalam webinar yang digelar salah satu media, Selasa (29/9/2020).
Bahkan, kata Febri, pada Senin sebelum Firli diputuskan bersalah oleh Dewas KPK, dirinya mengaku sempat bertemu dan menyampaikan keinginannya untuk mundur. Firli pun merespons dengan pertanyaan.
Baca Juga: Mundur dari KPK, Febri Ungkap Ada Pegawai Lain Ingin Ikuti Langkahnya
"Termasuk ke pak Firli saya juga datang. Di situ saya gak ketemu pak Firli sendiri ya ada bu Liliek. Jadi ada dua pimpinan saya temui. Kalau sisanya saya datangi satu persatu," tuturnya.
"Kalau pak Firli pertanyaan pertama setelah bahwa surat saya, dia tanya saya mau kemana anda, mau kemana atau Febri mau kemana," sambungnya.
Febri lantas menjawab pertanyaan dari Firli tersebut dengan menjelaskan alasannya mengundurkan diri dari KPK. Febri menyampaikan sejumlah prinsip-prinsip.
"Saya jelaskan saja poin-poin yang prinsip-prinsip begitu," tuturnya.
Febri mengungkapkan, bahwa keputusan untuk mundur ini bukan karena dirinya ingin pindah ke sebuah instansi atau ajakan lainnya. Ia menyatakan, meski memutuskan menganggur dirinya tidak akan lepas memperkuat masyarakat sipil dalam bidang anti korupsi.
Baca Juga: Respons Firli Bahuri saat Febri Pamit dari KPK: Anda Mau ke Mana?
KPK Berubah
Febri blak-blakan soal alasannya mundur dari jabatan Kepala Biro Humas KPK karena merasa kondisi dan situasi di lembaga antirasuah itu sudah berubah. Hal itu terjadi sejak adanya revisi RUU KPK.
"Saya dan bagi beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini, kondisi KPK memang sudah berubah, dari aspek regulasinya," kata dia, Kamis kemarin.
Dia mengaku, selama menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan, namun lebih dari itu.
"KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan," ucap Febri.
Berpijak pada alasan itu, Febri menilai kontribusinya untuk memberantas korupsi melalui KPK sudah tak lagi dimungkinkan.
"Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Saya bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu, agar bisa tetap berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," ucapnya.
Kekinian, Febri menilai akan lebih baik berada di luar KPK dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi.
"Saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut dalam advokasi pemberantasan korupsi," katanya.
Kantor Hukum
Febri Diansyah mengungkapkan rencananya membangun firma hukum selepas mengundurkan diri sebagai pegawai KPK, kemarin.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyebut, kantor hukum yang akan dibangun berfokus mengadvokasi korban-korban korupsi pejabat.
"Nanti konsentrasi advokasi antikorupsi, khususnya terhadap korban korupsi. Kemudian perlindungan konsumen, selain jasa hukum lainnya, yang harus dilakukan sesuai standar integritas tentu saja," ujar Febri.