166 Kamar di Tempat Isolasi Terkendali, 1 Ruangan Bisa Ditempati 4 Pasien

Selasa, 29 September 2020 | 17:25 WIB
166 Kamar di Tempat Isolasi Terkendali, 1 Ruangan Bisa Ditempati 4 Pasien
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunjuk tiga lokasi sebagai fasilitas isolasi terkendali untuk pasien yang terpapar virus corona tanpa gejala. Totalnya di tiga tempat itu, ada 166 kamar yang tersedia.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani menjelaskan, setiap lokasi memiliki jumlah kamar yang berbeda-beda. Artinya kapasitas pasien corona yang bisa ditampung juga tak sama tiap lokasinya.

Ketiga lokasi isolasi terkendali itu adalah Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Graha Wisata Ragunan dan gedung Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).

"Jakarta Islamic Centre ada 52 kamar. Graha wisata Ragunan 66 kamar dan Graha wisata TMII 48 kamar," ujar Fify saat dikonfirmasi Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Kabar Baik, WHO Sediakan 120 Juta Tes COVID-19 untuk Negara Miskin

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan berapa jumlah maksimal pasien yang bisa ditampung. Pasalnya satu ruangan itu bisa diisi pasien dengan jumlah yang berbeda.

"Masih berproses karena jumlah tempat tidur menyesuaikan protokol kesehatan," jelasnya.

Karena ada pertimbangan protokol kesehatan, maka akan ada pengurangan kapasitas di satu ruangan. Untuk kamar besar yang bisa menampung enam orang, kemungkinan hanya akan ditempati empat pasien.

"Kamar isi 6 tempat tidur mungkin hanya bisa diisi tiga sampai empat orang dengan pertimbangan khusus," tuturnya.

Kamar dengan kapasitas kecil yang biasa ditempati dua orang juga akan dipangkas jadi hanya satu pasien dalam ruangan. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan pasien corona dalam kamar isolasi.

Baca Juga: Interview Kursi Kosong Terawan, Dosen UGM: Momen Terbaik Selama Pandemi

"Ada kamar yang sebelumnya diisi dua. Untuk sekarang mungkin diisi satu (pasien)," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menetapkan tiga tempat baru sebagai fasilitas isolasi terkendali untuk pasien Covid-19. Lokasinya berbeda-beda, mulai dari di kawasan Ragunan hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Pemutusan tiga tempat sebagai lokasi isolasi terkendali itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 979 tahun 2020 Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan COVID-19.

"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19 dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Suara.com, Senin (28/9/2020).

Dalam Kepgub yang ditandatangani 22 September lalu ini, disebutkan tiga lokasi yang akan menjadi tempat isolasi terkendali. Di antaranya adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, dan Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan.

Selain itu ia juga menyatakan seluruh biaya pengelolaan tempat isolasi terkendali ini akan menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.

"Dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI