Besok Polri Gelar Perkara, Cari Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Selasa, 29 September 2020 | 17:06 WIB
Besok Polri Gelar Perkara, Cari Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Tim gabungan Polri olah TKP gedung Kejagung, Senin (24/8/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (30/9/2020) besok. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik kekinian tengah menyusun materi untuk gelar perkara tersebut.

"Rencana gelar perkara dengan JPU atau istilahnya P16 guna melaksanan ekspose bersama yang rencananya dilaksanakan besok," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Awi menyampaikan bahwa pada pagi tadi penyidik juga telah melaksanakan evakuasi pemeriksaan guna percepatan penyidikan. Hal itu dilakukan untuk segera menentukan tersangka.

"Evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran Kantor Kejagung tersebut dalam rangka penentuan tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Duh, Kematian Covid-19 Tembus Satu Juta Orang

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri hari ini tengah memeriksa 13 saksi terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan beberapa saksi yang diperiksa hari ini diantaranya; Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung Kejaksaan Agung RI, Pemadam Kebakaran, hingga ahli bangunan dari Kementerian PUPR.

"Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang terdiri dari Petugas Pengamanan Dalam, cleaning service, PNS Kejagung, Petugas Pemadam Kebakaran dan ahli bangunan dari Kemen PUPR," kata Sambo kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Berdasar catatan Suara.com, sejauh ini penyidik telah memeriksa 42 saksi dan enam ahli. Beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya pihak internal Kejaksaan Agung RI, pekerja proyek, hingga petugas cleaning servis.

Sedangkan, enam ahli yang telah diperiksa diantaranya ahli kebakaran, ahli Puslabfor, dan ahli hukum pidana.

Baca Juga: Sudah Pensiun, Dokter Paru di Aceh Meninggal Positif Covid-19

Belakangan, penyidik Ditipidum Bareskrim Polri juga telah melayangkan surat panggilan kepada ahli BPOM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI