Suara.com - Acara Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, jawa Timur dibubarkan pihak kepolisian pada Senin (28/9/2020).
Menanggapi pembubaran deklarasi tersebut, inisiator KAMI Din Syamsuddin menilai yang dilakukan aparat belum profesional dan berkeadilan.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini bahkan menganggap ketidakadilan justru yang dirasakan pihaknya.
"Dari peristiwa tersebut juga diketahui bahwa aparat penegak hukum atau Polri belum bertindak secara profesional dan berkeadilan," kata Din dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Acara KAMI dan Gatot Cs Dibubarkan, Komnas HAM Diminta Turun Tangan
Din memahami, jika polisi membubarkan agenda tersebut dengan alasan protokol kesehatan. Akan tetapi, ia justru tidak terima lantaran pihak polisi tidak membubarkan rombongan penentang acara KAMI.
"Pada peristiwa Surabaya, Polri justru masuk ke dalam ruangan membubarkan acara KAMI yang menerapkan protokol kesehatan, sementara kelompok yang menolak KAMI dibiarkan berkerumun dan beragitasi di luar dan melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Bahkan ia juga sempat membandingkan sikap kepolisian terhadap KAMI dengan pertunjukkan dangdut di Tegal.
"Sikap Polri tidak tampil (seperti diberitakan media massa) terhadap kerumunan-kerumunan antara lain pertunjukan dangdut di Tegal, kegiatan Pilkada di beberapa tempat, dan kerumunan aksi yg menolak KAMI itu sendiri," ujarnya.
"KAMI berdamba Polri dapat berfungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," harap Din.
Baca Juga: Refly Harun: Pembubaran Deklarasi KAMI Menunjukkan yang Berseberangan Takut
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian membubarkan kegiatan KAMI karena tidak mengantongi izin keramaian.
Kegiatan yang dibubarkan berlangsung di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU), dan Gedung Jabal Noer.
Trunoyudo mengatakan pembubaran kegiatan KAMI mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Dia mengatakan kegiatannya bersifat nasional harus disampaikan ke kepolisian 21 hari sebelumnya. Pemberitahuan itu baru diberikan Sabtu, 26 September 2020 atau baru dua hari yang lalu.
Acara itu, kata dia, juga mengalami perubahan tempat yakni di Gedung Juang 45, kemudian bergeser di Gedung Museum NU dan terakhir di Gedung Jabal Noer.
"Artinya, secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.
Peristiwa pembubaran itu juga beredar dalam video berdurasi 50 detik yang beredar di grup-grup WhatsApp dan media sosial.
Dalam video ini nampak seorang anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diketahui Wadir Intel Polda Jatim AKBP Iwan Surya Ananta berkemeja putih membubarkan acara KAMI saat Purnawirawan Gatoto Nurmatyo sedang berpidato.
Iwan naik ke podium tepat saat Gatot sedang akan berpidato. Ia segera memberi pengumuman kepada massa KAMI kalau di luar gedung sedang ada demo.
Gatot nampak kooperatif. Dia segera menghentikan pidatonya dan mohon undur diri sambil menutup pidatonya.