Suara.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan alasan pihaknya membubarkan kegiatan yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), organiasi bentukan Gatot Nurmantyo Cs di beberapa tempat di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Selain tidak mengantongi izin keramaian, kegiatan tersebut dibubarkan lantaran juga tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Awi menjelaskan bahwasannya di tengah masa pandemi Covid-19, setiap masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan keramaian diwajibkan mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 baik di tingkat kota, kabupaten atau provinsi.
Di mana nantinya, setiap pemohon akan menjalani proses assessmen untuk menentukan boleh atau tidaknya kegiatan tersebut dilakukan.
Baca Juga: Tengku Vs Denny: Nuduh Main Ayam, Mantan Pemain Organ? Ente Tak Tahu Diri
"Dan kejadian kemarin mereka (KAMI) tidak memiliki hasil asesmen dari Satgas Covid-19," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Pada Senin (28/9) kemarin, Polda Jawa Timur membubarkan kegiatan KAMI yang digelar dibeberapa tempat di Surabaya. Kegiatan tersebut dibubarkan lantaran tidak mengantongi izin keramaian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan setidaknya ada tiga kegiatan KAMI yang dibubarkan. Ketiga kegiatan tersebut digelar di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan Gedung Jabal Noer.
"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19," kata Trunoyudo.
Dia juga menjelaskan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 5 dan Pasal 6. Dimana menurutnya, setiap kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
Baca Juga: Himpunan Keluarga TNI AD: Kritikan Gatot Nurmantyo Tak Ada yang Salah
"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," pungkasnya.