Droplet Muncrat saat Makan, Dalih Pemprov DKI Larang Dine In di Restoran

Selasa, 29 September 2020 | 16:14 WIB
Droplet Muncrat saat Makan, Dalih Pemprov DKI Larang Dine In di Restoran
Ilustrasi restoran (Pixabay Free Photos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mau memenuhi desakan dari pengusaha restoran untuk mengizinkan makan di tempat atau dine in. Pasalnya, kegiatan itu dinilai masih berbahaya bagi penularan virus Covid-19.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya sampai saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan PSBB. Artinya, belum ada niatan untuk mengizinkan dine in dilaksanakan.

"Kita kan sudah ada Pergub-nya. Sebelumnya saat PSBB transisi, dine in kan boleh buka. Dengan keluarnya Pergub 88, memang PSBB ada pengetatan. Kita harus menaati Pergub-nya," ujar Gumilar saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan saat sedang makan di tempat, pasti pelanggan harus melepas masker saat menyantap atau mengobrol. Akibatnya droplet atau cipratan dari mulut akan tersebar ke mana-mana.

Baca Juga: Berhati Malaikat, Diam-diam Pegawai McDonalds Ini Suka Traktir Pelanggan

"Droplet-nya itu akan keluar saat makan bersama ketika kita cerita dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, menurutnya sulit untuk mendeteksi apakah orang yang makan bersama kita negatif corona. Meskipun keluarga, bisa saja salah satunya ternyata sudah terjangkit corona tanpa gejala.

"Kita tidak tahu apakah teman kita atau anggota keluarga kita yang saat makan tadi betul-betul negatif pada saat belum dilakukan pemeriksaan PCR," pungkasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ingin agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in. Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.

Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin ini disebutnya seperti di mal dan hotel.

Baca Juga: Sebut PSBB DKI Bernuansa Politik, PDIP: Anies Hanya Cari Popularitas

"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," ujar Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI