Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain merespon dengan sengit ucapan pegiat media sosial Denny Siregar yang menyebutnya "kebanyakan maenan ayam, ... mantan pemain organ tunggal" ketika mereka sedang perang kata yang dipicu oleh adanya penolakan terhadap penyelenggaraan acara deklarasi kelompok yang menamakan diri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia di Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Menuduh main ayam dan mantan pemain organ tunggal? Ente tidak tahu diri. Menyamakan HTI dengan KAMI saja sudah menunjukkan ente berwawasan cekak. Di KAMI ada Prof. Dien dan Jendral Gatot dan lain-lain," kata Tengku.
Melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Selasa (29/9/2020), Tengku menjelaskan latar belakang Dien Syamsuddin dan Gatot, dimana Dien pernah memimpin organisasi besar dan Gatot pernah menjadi Panglima TNI.
"Prof. Dr. Dien Syamsuddin saat remaja sudah jadi Ketua IPNU (Ikatan Pelajar Nahdhotul Ulama). Ujungnya Ketua Umum Muhammadiyah. Jendral Gatot, Panglima TNI," kata Tengku.
Sehabis itu, dia mempertanyakan latar belakang Denny.
"Ente pernah jadi apa selain jadi buzzer? Pak Dien dan Jend. Gatot jauh lebih baik dari buzzers, bahkan dari mantan tukang kayu," kata Tengku.
Berawal dari rentetan pernyataan Denny, bahkan sejak sebelum deklarasi KAMI diselenggarakan pada Senin (28/9/2020). Denny mengatakan sudah mencium rencana aksi penolakan terhadap acara tersebut dan dia berharap jangan sampai terjadi bentrokan. "Besok ada aksi KAMI. Dan dengar-dengar akan ada aksi penolakan mereka di tempat yang sama. Jangan sampai jadi benturan fisik," kata Denny pada Minggu (27/9/2020).
Dugaan Denny tidak meleset, ketika acara deklarasi hendak diselenggarakan di Gedung Juang 45, terjadi demonstrasi penolakan. Aparat kepolisian setempat pun membubarkan acara tersebut, antara lain karena dinilai tak mengantongi izin.
Batal menyelenggarakan acara KAMI di Gedung Juang 45, acara pengukuhan pengurus KAMI dipindahkan ke rumah Jabal Nur di Jalan Jambangan. Deklarator KAMI mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo menghadiri acara itu. Di acara itu, Gatot memberikan sambutan, tapi tak sampai rampung sudah dibubarkan polisi lagi. Massa juga yang menolak acara KAMI juga demo di depan rumah tersebut.
Melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Denny menilai KAMI sulit diterima di Provinsi Jawa Timur. "Acara KAMI di Surabaya dibubarkan. Angel angel wes angel," kata Denny.
Denny mengatakan lawan KAMI adalah KITA. “Surabaya adalah salah satu kota benteng toleransi di Indonesia. Jadi nggak usah coba-coba deh di bumi Surabaya. Masih untung dibubarkan. Dulu HTI mau jajal, malah bonyok di sana,” kata Denny.
Tengku rupanya terusik dengan pernyataan Denny, apalagi sampai menyinggung-nyinggung apa yang dulu pernah dialami Hizbut Tahrir Indonesia.
"Denny ini belajar demokrasi apa tidak? KAMI berhak berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dijamin konstitusi. Kecuali penguasa memakai tangan besi mengerahkan gerakan yang membrangus demokrasi seperti Korea Utara. Terus buat apa reformasi? KAMI = HTI? Cekak banget," kata Tengku.
Pernyataan Tengku dibalas Denny dengan satir, Selasa (29/9/2020). Denny menegaskan ucapannya di media sosial sama sekali tidak bermaksud untuk menyamakan KAMI dengan HTI.
"Kebanyakan maenan ayam, ya gini penafsiran si Ustaz Tengku Zulkarnain mantan pemain organ tunggal. Nggak ada yang samakan KAMI dengan HTI. Saya bilang, untung KAMI hanya dibubarkan. HTI malah bonyok. Lagian, ngapain juga ngumpul-ngumpul dimasa pandemi gini? Ayo tarik, Zul. maenkan "Sepiring berdua.""
Presidium KAMI pusat Rochmat Wahab menyatakan koalisi tidak pernah berniat untuk menjadi musuh pemerintah. “Kita punya hak berkumpul dan berdiskusi. Saya yakin ini bukan akhir. Gerakan kita gerakan moral dan lahir dari orang-orang yang berintegritas,” katanya.
Aparat kepolisian membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa tempat di Kota Surabaya, Senin, karena tak mengantongi izin keramaian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pembubaran kegiatan yang berlangsung di beberapa tempat di Surabaya, seperti di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama, dan di Gedung Jabal Nur.
"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," katanya dalam laporan Antara.
Trunoyudo melanjutkan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang. Dalam Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan.
Jika kegiatannya bersifat nasional, kata dia, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya.
"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu," katanya.
Alasan dibubarkannya kegiatan KAMI di Surabaya, kata Trunoyudo, adalah di masa pandemi keselamatan rakyat atau masyarakat adalah yang paling utama. Hal tersebut adalah hukum tertinggi di masa pandemi ini.
"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Nur. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017," kata dia.
Dia mengingatkan bahwa setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment.
"Assessment adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada," tuturnya.
"Untuk situasi saat ini secara virtual lebih valid lah, termasuk pilkada sudah jelas untuk pembatasan protokol kesehatan," dia menambahkan.
Presidium KAMI pusat Rochmat Wahab menyatakan koalisi tidak pernah berniat untuk menjadi musuh pemerintah. “Kita punya hak berkumpul dan berdiskusi. Saya yakin ini bukan akhir. Gerakan kita gerakan moral dan lahir dari orang-orang yang berintegritas,” katanya dalam laporan Suara.com, kemarin.
Aparat kepolisian membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa tempat di Kota Surabaya, Senin, karena tak mengantongi izin keramaian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pembubaran kegiatan yang berlangsung di beberapa tempat di Surabaya, seperti di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama, dan di Gedung Jabal Nur.
"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," katanya dalam laporan Antara.
Trunoyudo melanjutkan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang. Dalam Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan.
Jika kegiatannya bersifat nasional, kata dia, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya.
"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu," katanya.
Alasan dibubarkannya kegiatan KAMI di Surabaya, kata Trunoyudo, adalah di masa pandemi keselamatan rakyat atau masyarakat adalah yang paling utama. Hal tersebut adalah hukum tertinggi di masa pandemi ini.
"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Nur. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017," kata dia.
Dia mengingatkan bahwa setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment.
"Assessment adalah bagaimana seorang asesor menguji kelayakan dilakukannya kegiatan tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, tidak berkerumun, kemudian menyiapkan perlengkapan peralatan yang ada," tuturnya.
"Untuk situasi saat ini secara virtual lebih validlah, termasuk pilkada sudah jelas untuk pembatasan protokol kesehatan," dia menambahkan.