Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim

Selasa, 29 September 2020 | 15:37 WIB
Lawan Tuduhan Bareskrim, Irjen Napoleon Boyong 38 Bukti ke Depan Hakim
Tangkap layar video penampakan Irjen Napoleon Bonaparte seusai diperiksa dalam kasus suap di Mabes Polri. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Bareskrim Polri meminta hakim menolak dalil permohonan Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020). 

Merespons hal itu, tim kuasa hukum Napoleon merasa, semua jawaban Bareskrim Polri atas permohonan yang dilayangkan klienya bisa terpatahkan oleh bukti yang ada. Total, ada 38 bukti yang diserahkan saat persidangan.

"Untuk yang masalah dalil menolak dengan tegas, menyampaikan narasi yang sedemikian rupa, itu semua terpatahkan oleh bukti bukti yang saya ajukan hari ini," ungkap Gunawan Raka selaku kuasa hukum Napoleon.

"38 alat bukti. Semua alat bukti kami sampaikan, sah sebagai alat bukti untuk pertimbangan hakim membuat keputusan," lanjutnya.

Baca Juga: Dibayar Rp 7 Miliar, Irjen Napoleon Bantu Hapus Status DPO Djoko Tjandra

Namun, Gunawan tak merinci lebih jauh soal alat bukti apa saja yang pihaknya serahkan pada hakim. Dia melanjutkan, pihaknya akan menanggapi bukti yang diserahkan dalam kesimpulan persidangan.

"Untuk selanjutnya akan kami tanggapi dalam kesimpulan setelah selesai pemeriksaan perkara," beber Gunawan.

Tolak Dalil

Di hadapan Hakim Ketua Suharno, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hapus Red Notice Rp 7 Miliar, Kubu Irjen Napoleon: Duitnya Bawa Sini Deh

"Kedua, termohon tidak akan menjawab dan nenanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan pemohon namun tidak berarti termohon membenarkan dalil-dalil pemohon, tapi termohon akan menjawab suatu bentukjawbaan satu kesatuan utuh yang tidak terpisah satu dengan lainnya sesuai proses penyidikan," lanjutnya.

Bareskrim Polri menerangkan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melalukan penyedikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

"Bahwa proses penyelidikan yanb dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," jelas tim hukum Bareskrim.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon pada 2 September 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (21/7/2020) lalu.

Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV. Penyidik juga berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI