Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi jajaran kepolisian yang dinilai bersikap tegas dengan menjadikan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan karena menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
"Saya terima kasih sama jajaran Polda Jateng yang cukup serius menangani kasus itu, karena banyak warga yang protes dengan adanya konser dangdut tersebut," kata Ganjar di Semarang, Selasa (29/9/2020).
Ganjar berpendapat penetapan tersangka merupakan wujud dari konsistensi kepolisian dalam penegakan hukum sehingga masyarakat juga percaya bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh elemen bangsa harus turut bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.
Menurut dia kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol kesehatan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka, DPR: Bagus, yang Diperlukan Ketegasan
"Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya, tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik," ujarnya.
Ganjar berharap penyidikan kasus Wasmad Edi Susilo berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Polisi menetapkan Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Walau jadi tersangka, Wasmad Edi Susilo tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F. Sutisna.
Baca Juga: Kasus Konser Dangdut, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Wakil Ketua DPRD Tegal
Ia menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Penanganan perkara Wasmad Edi Susilo selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.
Wasmad Edi Susilo menyelenggarakan hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020), malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19. [Antara]