Viral Bubarkan Demo Mahasiswa UHO Pakai Helikopter, Mabes: Inisiatif Pilot

Selasa, 29 September 2020 | 15:30 WIB
Viral Bubarkan Demo Mahasiswa UHO Pakai Helikopter, Mabes: Inisiatif Pilot
Tangkap layar video helikopter Polda Sulawesi Tenggara saat bubarkan demo Mahasiswa UHO. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu pilot dan empat kru helikopter diperiksa Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara. Mereka diperiksa lantaran terbang terlalu rendah di tengah aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) dalam rangka memperingati setahun kematian Immawan Randi dan La Ode Yusuf yang diduga tewas ditembak.

"Pilot sekarang sedang (diperiksa) Propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Awi menjelaskan anggota polisi Polda Sulawesi Tenggara itu diperiksa lantaran menerbangkan helikopter terlalu rendah hingga membuat panik mahasiswa yang tengah menggelar aksi demonstrasi. Aksi terbang rendah itu pun sempat viral setelah rekaman videonya diunggah ke media sosial. 

Tangkap layar video helikopter Polda Sulawesi Tenggara saat bubarkan demo Mahasiswa UHO. (istimewa)
Tangkap layar video helikopter Polda Sulawesi Tenggara saat bubarkan demo Mahasiswa UHO. (istimewa)

Di sisi lain, Awi menyebutkan bahwa anggota polisi tersebut juga melakukan hal itu tanpa perintah dari Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Yan Sultra Indrajaya.

Baca Juga: Demo di Uncen Dibubarkan Pakai Tembakan Aparat, 2 Mahasiswa Dipopor Senjata

"Tidak ada perintah dari Kapolda kemudian yang bersangkutan insiatif sendiri," katanya.

Demo 

Sejumlah mahasiswa UHO sebelumnya menggelar aksi demonstrasi memperingati satu tahun kematian Randi dan Yusuf di Polda Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (26/9).

Setahun yang lalu, Randi tewas diduga tertembak oleh oknum anggota polisi saat aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang KPK berujung bentrokan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019 lalu.

Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.

Baca Juga: Ingin Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Mahasiswa Papua Bentrok dengan Ormas

Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.

Perkara tersebut pun telah masuk persidangan, Abdul Malik didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI