Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menyatakan foto Tri Rismaharini boleh dipasang di alat peraga kampanye pilkada Kota Surabaya tahun 2020, meski saat ini masih menjabat sebagai wali kota.
"Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai," kata anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur Totok Hariyono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/9/2020).
Kepastian tidak melanggar peraturan disampaikan Totok, jika melihat aturan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK," kata Totok.
Baca Juga: Dr Tirta Sebut Covid-19 Ditunggangi Politik Risma: Jokowi Gak Tau Apa-apa
Meski tidak melanggar aturan, kata Totok, tetap ada rambu-rambunya, yakni dalam APK tersebut tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik, seperti menyebut sebagai wali kota atau bupati.
Selain itu, lanjut dia, juga tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi sebab hal itu akan berbenturan dengan aturan lain.
"Kalau dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar," katanya.
Terkait larangan-larangan dalam APK, Totok menjelaskan dalam APK tidak boleh berisi tentang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan menempelkan lambang negara.
"Jadi saya tegaskan lagi, selama kepala daerah itu menjadi pengurus partai boleh fotonya dipasang di APK. Yang tidak boleh adalah yang tidak memiliki jabatan partai. Sebab banyak kepala daerah yang tidak memiliki jabatan di partai meski diusung partai," katanya.
Baca Juga: Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan Wali Kota Risma
Pilkada Kota Surabaya 2020 diikuti pasangan Eri Cahyadi dan Armuji. Pasangan nomor urut 1 tersebut diusung PDI Perjuangan, PSI, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai Nasdem serta Partai Perindo. [Antara]