Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo sudah tepat. Edi ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut saat pandemi Covid-19.
Habiburokhman memandang penetapan Edi sebagai tersangka merupakan contoh baik penerapan sanksi terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya penerapan sanksi maupun hukuman memang seharusnya tidak pandang bulu.
"Menurut saya sih bagus, yang diperlukan kan ketegasan kan. Siapa pun yang melanggar didenda dengan tegas," kata Habiburokhman, Selasa (29/9/2020).
Berkaca dari kasus Edi, Habiburokhman berharap hal tersebut dapat menjadi pelajaran sekaligus contoh agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Konser Dangdut, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Wakil Ketua DPRD Tegal
"Saya pikir concern-nya juga gitu. Kita harus saling mengingatkan, ini enggak main-main. Pelanggaran protokol itu kan implikasinya panjang sampai ke soal jiwa, bukan cuma kesehatan tapi keselamatan," ujar Habiburokhman.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Namun Edi tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F. Sutisna di Semarang, Selasa (29/8/2020).
Sutisna menuturkan, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Ia menyebut pihak kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Akhirnya Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
Kemudian terkait penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.
Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Cobvid-19.
Edi menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.