Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pembagian kuota internet gratis ke mahasiswa dan siswa sudah sesuai dengan kebutuhan belajar online selama masa pandemi virus corona covid-19.
Alokasi kuota yang diberikan yakni untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, guru PAUD-SMA 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan, sisanya adalah untuk kuota belajar.
Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie menjelaskan, alokasi kuota umum sebesar 5GB dinilai sudah cukup, kalau kebanyakan justru dikhawatirkan tidak belajar.
"Sudah kita akomodasi di kuota belajar, banyak pertanyaan yang masuk kita bagaimana dengan YouTube. Kami sadar betul, banyak sekali sumber-sumber belajar yang ada di YouTube. Namun juga banyak entertain dan hiburannya di sana. Kami tidak ingin kemudian pada saat orang mengakses YouTube ini orang kemudian menjadi salah sasaran," kata Hasan Chabibie dalam bincang media virtual, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Santri Ponpes Husnul Khotimah Akan Jalani Tes usap Sebelum Dirumahkan
Menurut Hasan, kuota belajar yang jumlahnya lebih besar itu dapat digunakan untuk mengakses aplikasi dan media pembelajaran yang disediakan Kemendikbud, bisa juga mengakses video conference dan chat whatsapp.
"Di kuota belajar itu ada 19 aplikasi pembelajaran, 5 layanan video conference dan lebih 400 laman pendukung pembelajaran yang bisa dilihat secara lengkap di kuota belajar kuota-belajar.kemdikbud.go.id," jelasnya.
Diketahui, kuota internet yang menggunakan anggaran Rp 7,2 triliun ini akan diberikan kepada peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen.
Kuota yang terbagi hingga 50 GB (khusus mahasiswa dosen) nantinya bisa mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Bantuan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut dan terbagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.
Baca Juga: Klaster Pesantren, Gus Yasin Minta Santri Tidak Dipulangkan
Peserta didik jenjang PAUD akan menerima 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.
Sementara peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima total 35 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar).
Khusus untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, mereka bakal mendapatkan 42 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 37 kuota belajar).