Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menghapus nama anggota Ombudsman RI Alvin Lie dari daftar penerima bantuan kuota internet bagi pelajar dan pengajar untuk belajar online, sebab Alvin merasa masih mampu membeli jaringan internet sendiri.
Plt Kepala Pusdatin Kemendikbud Hasan Chabibie menerangkan pihaknya sudah menerima masukan dari Alvin yang merasa tidak membutuhkan bantuan tersebut meski berhak karena terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kemendikbud sebagai mahasiswa aktif S3 di Universitas Diponegoro Semarang.
"Di bulan berikutnya kami tidak akan memberikan lagi (ke Alvin)," kata Hasan Chabibie dalam bincang media virtual, Selasa (29/9/2020).
Hasan menyebut hal tersebut bukanlah kesalahan data melainkan seluruh siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang terdaftar di Kemendikbud sudah secara otomatis mendapatkan bantuan, tanpa terkecuali.
Baca Juga: 27,3 Juta Orang Sudah Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud
"Pandemi ini tidak hanya menyasat satu dua kolompok. Oleh karenanya asumsi secara tenis semua melaksanakan pembelajaran jarak jauh, tapi ini jadi bahan evaluasi untuk tahap berikutnya. Kalau kuota sudah ter-deliver kan jelas tidak bisa ditarik. Tapi kami evaluasi lagi supaya program kami lebih tepat sasaran," jelasnya.
Alvin Lie memang pernah mengajukan protes kepada Mendikbud Nadiem melalui akun media sosialnya karena merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan tetapi mendadak dapat bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.
Nama Alvin ternyata terdaftar oleh kampusnya sebagai mahasiswa aktif S3 di Undip, sehingga otomatis berhak mendapatkan bantuan kuota internet.
Sementara Kemendikbud telah membagikan kuota internet gratis untuk mendukung pembelajaran jarak jauh kepada 27,3 juta orang dalam dua tahapan selama September 2020.
Meski begitu, berdasarkan data Dapodik, ada 44 juta siswa, 8 juta mahasiswa, 3,3 juta guru, dan 250.000 dosen di Indonesia yang tercatat aktif dan bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.
Baca Juga: Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud
Bagi yang belum mendapatkan untuk segera mendaftarkan nomor handphonenya ke pihak sekolah atau kampus agar segera diurus oleh kepala sekolah ke Kemendikbud.
Diketahui, kuota internet ini akan diberikan kepada peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen.
Kuota yang terbagi hingga 50 GB (khusus mahasiswa dosen) nantinya bisa mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Bantuan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut dan terbagi menjadi kuota umum dan kuota belajar.
Peserta didik jenjang PAUD akan menerima 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 kuota belajar.
Sementara peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menerima total 35 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar).
Khusus untuk pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, mereka bakal mendapatkan 42 GB per bulan (5 GB kuota umum dan 37 kuota belajar).