Di Sidang, Mabes Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Irjen Napoleon

Selasa, 29 September 2020 | 13:03 WIB
Di Sidang, Mabes Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Irjen Napoleon
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020). Sidang yang dihelat di ruang 5 tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri.

Di hadapan Hakim Ketua Suharno, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.

"Kedua, termohon tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan pemohon, namun tidak berarti termohon membenarkan dalil-dalil pemohon, tapi termohon akan menjawab suatu bentuk jawaban satu kesatuan utuh yang tidak terpisah satu dengan lainnya sesuai proses penyidikan," lanjutnya.

Bareskrim Polri menerangkan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melalukan penyedikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

"Bahwa proses penyelidikan yanb dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," jelas tim hukum Bareskrim.

Dengan demikian, mereka meminta majelis hakim untuk mengabulkan jawaban yang mereka ajukan.

Sementara itu, kubu Napoleon selaku pemohon tetap bersikukuh pada permohonan yang diajukan sebelumnya

"Kami tetap pada permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya," jawab kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.

Bantah Terima Suap

Pada sidang sebelumnya yang dihelat pada Senin (28/9/2020), kubu Napoleon Bonaparte membacakan surat pemohonan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.

Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam sidang praperadilan. Tal hanya itu, dia menyebut jika Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.

Putri melanjutkan, sebelum masuk ke tahap penyikan, Polri selaku termohon disebut tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Berikut ini petitum permohonan praperadilan Irjen Napoleon:

  1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Spri n.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum, oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penyidikan dalam perkara aquo adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang cacat hukum, maka Penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa Pidana Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 02 / Vlll / 2020 / Tipidkor tanggal 14 Agustus 2020 yang menetapkan Pemohon menjadi TERSANGKA dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Red Notice atas nama JOKO SOEGIARTO TJANDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan batal demi Hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
  6. Memerintahkan termohon / penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si;
  7. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI