Di Sidang, Mabes Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Irjen Napoleon

Selasa, 29 September 2020 | 13:03 WIB
Di Sidang, Mabes Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Irjen Napoleon
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri, Selasa (29/9/2020). Sidang yang dihelat di ruang 5 tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri.

Di hadapan Hakim Ketua Suharno, tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.

"Kedua, termohon tidak akan menjawab dan menanggapi satu persatu dalil-dalil permohonan pemohon, namun tidak berarti termohon membenarkan dalil-dalil pemohon, tapi termohon akan menjawab suatu bentuk jawaban satu kesatuan utuh yang tidak terpisah satu dengan lainnya sesuai proses penyidikan," lanjutnya.

Bareskrim Polri menerangkan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon selaku pemohon sudah sesuai dengan prosedur. Salah satunya, melalukan penyedikan merujuk pada nota dinas dari Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri.

"Bahwa proses penyelidikan yanb dilakukan termohon diawali dengan diterima nota dinas dari Kadiv Propam Polri yang diajukan Kabareskrim Polri," jelas tim hukum Bareskrim.

Dengan demikian, mereka meminta majelis hakim untuk mengabulkan jawaban yang mereka ajukan.

Sementara itu, kubu Napoleon selaku pemohon tetap bersikukuh pada permohonan yang diajukan sebelumnya

"Kami tetap pada permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya," jawab kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.

Bantah Terima Suap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI