Polisi Bubarkan Acara KAMI di Surabaya, Fadli Zon: Persekusi Demokrasi

Selasa, 29 September 2020 | 13:02 WIB
Polisi Bubarkan Acara KAMI di Surabaya, Fadli Zon: Persekusi Demokrasi
Massa berunjuk rasa di depan Gedung Juang 45 Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kegiatan yang dibubarkan berlangsung di Gedung Juang 45, Gedung Museum Nahdlatul Ulama, dan Gedung Jabal Noer.

Trunoyudo mengatakan pembubaran kegiatan KAMI mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dia mengatakan kegiatannya bersifat nasional harus disampaikan ke kepolisian 21 hari sebelumnya. Pemberitahuan itu baru diberikan Sabtu, 26 September 2020 atau baru dua hari yang lalu.

Acara itu, kata dia, juga mengalami perubahan tempat yakni di Gedung Juang 45, kemudian bergeser di gedung Museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer.

"Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.

Pembubaran itu beredar di video berdurasi 50 detik yang beredar di grup-grup WhatsApp dan media sosial.

Dalam video ini nampak seorang anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diketahui Wadir Intel Polda Jatim AKBP Iwan Surya Ananta berkemeja putih membubarkan acara KAMI saat Purnawirawan Gatoto Nurmatyo sedang berpidato.

Iwan naik ke podium tepat saat Gatot sedang akan berpidato. Ia segera memberi pengumuman kepada massa KAMI kalau di luar gedung sedang ada demo.

Gatot nampak koperatif. Dia segera menghentikan pidatonya dan mohon undur diri sambil menutup pidatonya.

Baca Juga: 4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI