Suara.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta diberikan izin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in. Namun tempat yang diajukan adalah yang sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan baik.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permohonan ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kriteria tempat yang dinilai layak untuk dapat izin ini disebutnya seperti di mal dan hotel.
"Iya (minta diizinkan dine in) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," ujar Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Sementara untuk restoran atau tempat makan di luar hotel dan mal disebutnya harus diperiksa penerapan protokol kesehatannya dulu. Kebijakan ini disebutnya mengikuti saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi lalu.
Baca Juga: Angka Harian Pasien Corona di Jakarta Turun, Tambah 807 Orang Hari Ini
"Itu harus mengikuti protokol Covid-nya dulu. kalau restoran dan di hotel kan sudah ada protokol kesehatannya. Kita mohon bisa diberikan izin kembali ke PSBB transisi," jelasnya.
Emil beranggapan restoran tidak memiliki risiko penularan corona yang tinggi jika menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini disebutnya berbeda dengan perkantoran dan pasar yang ditemukan lebih banyak kasus Covid-19.
"Kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kita turut menjaga agar kita tersebar. Kita sendiri kan juga takut dan hati-hati," pungkasnya.