Suara.com - Eko Firstson Y.S. oknum petugas rapid test cabul di Bandara Soekarno Hatta akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Tersangka kasus pelecehan seksual dan pemerasan terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23) itu rencananya akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020) siang ini.
"Tersangka hari ini akan menjalani cek kejiwaan di Polda Metro Jaya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi.
Alex menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan kejiwaan tersangka. Meskipun, berdasar hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan penyidik tidak menemukan adanya indikasi bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
"Tidak ada (indikasi gangguan jiwa), tapi kita pastikan," ujarnya.
Sejumlah fakta baru di balik kasus pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh Eko terhadap LHI sebelumnya diungkap oleh polisi.
Pertama, terungkap bahwa tersangka Eko sempat menjual telepon genggam atau handphone miliknya untuk melarikan diri dari Jakarta ke Sumatera Utara. Handphone tersebut dijual untuk modal ongkos Eko melarikan diri bersama seorang wanita berinisial E.
"Tersangka berniat melarikan diri dibuktikan dengan dijualnya dua HP untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/9) kemarin.
Yusri menyebutkan bahwa Eko dan E melarikan diri menggunakan bus. Keduanya melarikan diri ke wilayah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Perjalanan darat menggunakan bus umum dari Jakarta menuju ke Balige," ungkap Yusri.
Baca Juga: Begini Muka Pelaku Pelecehan Seksual di Tangerang, Istrinya Lagi Hamil
Kedua, selain terjerat kasus pelecehan seksual dan pemerasan, tersangka Eko ternyata sempat dilaporkan ke polisi lantaran diduga membawa kabur seorang wanita.