Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.
Mereka yakni, pensiunan karyawan BUMN Nanang Rachmat, Karyawan HSBC Roko Aditya, ibu rumah tangga Elly Harimurtini dan eks Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera (DPKAD) Pemkot Bandung Hermawan.
Keempat saksi ini dipanggil lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda (DS).
"Kami panggil empat orang ini dalam kapasitas saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadang Suganda
Ali pun belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik terhadap empat saksi ini.
Untuk diketahui, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah. Dimana membeli sejumlah tanah milik warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan kisaran harga cukup tinggi.
Dadang menguntungkan diri sendiri karena diduga mengambil keuntungan mencapai Rp 30 miliar.
"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari oemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp 30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Baca Juga: Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI