Suara.com - Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun buka suara menanggapi kasus pembubaran deklarasi Koalisi Aksi Menyelatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya oleh sejumlah oknum polisi. Menurutnya, pengusiran tersebut berseberangan dengan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Pernyataan tersebut Refly Harun sampaikan lewat tayangan video di Kanal YouTube-nya, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, setiap manusia dan warga negara termasuk KAMI berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Refly Harun menilai aksi KAMI tersebut merupakan bagian dari kebebasan berkumpul.
"Setiap manusia, setiap warga negara, berhak mengeluarkan pendapat. Baik secara lisan maupun tulisan. Berhak pula berkumpul. Jadi KAMI adalah bagian dari kebebasan berkumpul," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
Dalam cuitannya, Refly Harun menuturkan bahwa penyampaian butir-butir tuntutan sebagaimana KAMI lakukan dilindungi oleh hak konstitusional.

"Deklarasi atau menyampaikan butir-butir tuntutan itu namanya kebebasan menyatakan pendapat. Itu hak asasi manusia yang dilindungi hak konstitusional," kata Refly.
"Bahkan kalau dikaitkan dengan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, itu adalah HAM yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun," sambungnya.
Lebih lanjut lagi, Pakar Hukum dan Tata Negara tersebut juga mengatakan bahwa pengusiran dan pembubaran aksi deklarasi KAMI seharusnya tidak terjadi.
Pengusiran itu dinilai olehnya aneh lantaran menghalangi orang yang hendak menyampaikan pendapat.
Baca Juga: 4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya
"Jadi sebenarnya aneh kalau ada demo-demo seperti ini dihalangi atau ditentang," tegasnya.