Refly Harun: Pembubaran Deklarasi KAMI Menunjukkan yang Berseberangan Takut

Selasa, 29 September 2020 | 11:57 WIB
Refly Harun: Pembubaran Deklarasi KAMI Menunjukkan yang Berseberangan Takut
Respon Refly Harun Soal Pengusiran Deklarasi KAMI di Surabaya (YouTube Refly Harun).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun buka suara menanggapi kasus pembubaran deklarasi Koalisi Aksi Menyelatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya oleh sejumlah oknum polisi. Menurutnya, pengusiran tersebut berseberangan dengan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Pernyataan tersebut Refly Harun sampaikan lewat tayangan video di Kanal YouTube-nya, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, setiap manusia dan warga negara termasuk KAMI berhak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Refly Harun menilai aksi KAMI tersebut merupakan bagian dari kebebasan berkumpul.

"Setiap manusia, setiap warga negara, berhak mengeluarkan pendapat. Baik secara lisan maupun tulisan. Berhak pula berkumpul. Jadi KAMI adalah bagian dari kebebasan berkumpul," ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: 4 Fakta Peristiwa Pembubaran Acara KAMI bersama Gatot Nurmantyo di Surabaya

Dalam cuitannya, Refly Harun menuturkan bahwa penyampaian butir-butir tuntutan sebagaimana KAMI lakukan dilindungi oleh hak konstitusional.

Respon Refly Harun Soal Pengusiran Deklarasi KAMI di Surabaya (YouTube Refly Harun).
Respon Refly Harun Soal Pengusiran Deklarasi KAMI di Surabaya (YouTube Refly Harun).

"Deklarasi atau menyampaikan butir-butir tuntutan itu namanya kebebasan menyatakan pendapat. Itu hak asasi manusia yang dilindungi hak konstitusional," kata Refly.

"Bahkan kalau dikaitkan dengan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, itu adalah HAM yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun," sambungnya.

Lebih lanjut lagi, Pakar Hukum dan Tata Negara tersebut juga mengatakan bahwa pengusiran dan pembubaran aksi deklarasi KAMI seharusnya tidak terjadi.

Pengusiran itu dinilai olehnya aneh lantaran menghalangi orang yang hendak menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Kronologis Polisi Bubarkan Acara KAMI saat Gatot Nurmantyo Lagi Pidato

"Jadi sebenarnya aneh kalau ada demo-demo seperti ini dihalangi atau ditentang," tegasnya.

Refly Harun tampak menyayangkan pihak keamanan yang membubarkan secara paksa aksi KAMI. Sebab, menurutnya petugas harus netral dan harus paham bahwa menyatakan pendapat dilindungi konstitusi.

"Mudah-mudahan petugas paham soal ini karena kalau petugas netral membiarkan keduanya orasi sepanjang keduanya tidak bentrok. Itu sebabnya petugas keamanan harus berada di tengah," jelasnya.

Dalam tayangan videonya, ia juga menyampaikan bahwa aspirasi penolakan atas KAMI juga sah saja untuk dilakukan. Namun, caranya harus tepat. Pasalnya, melarang orang demo dalam hal ini KAMI menciderai inti atau hakekat demokrasi.

"Ya boleh menyampaikan aspirasi penolakan. Yang tidak boleh adalah melarang orang. Silakan demo tidak setuju dengan KAMI tp tdk boleh melarang deklarasi KAMI. Itu hakekat atau inti kebebasan demokrasi," ujarnya.

Lebih dalam lagi, Refly Harun juga mengatakan pihak yang melarang aksi deklarasi ini sebenarnya menunjukkan bahwa pihak yang berseberangan takut dengan KAMI.

"Kalau dihadang begitu justru menunjukkan negara, penguasa, siapapun yang berseberangan dengan KAMI takut sendiri," ucap Refly.

Tak Kantongi Izin, Kegiatan KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi

Polisi membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa tempat di Kota Surabaya, Senin (28/9/2020), karena tak mengantongi izin keramaian.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika pihaknya membubarkan kegiatan yang berlangsung di beberapa tempat di Surabaya seperti di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama (NU) dan di Gedung Jabal Noer.

"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," katanya.

Trunoyudo melanjutkan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dijelaskan perwira tiga melati emas di pundak tersebut, dalam aturan pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan. Jika kegiatannya bersifat nasional, kata dia, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya.

"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu," katanya.

Selanjutnya, alasan dibubarkannya kegiatan KAMI di Surabaya, kata Trunoyudo adalah di masa pandemi keselamatan rakyat atau masyarakat adalah yang paling utama. Hal tersebut menurut mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat, tersebut adalah hukum tertinggi di masa pandemi ini.

"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2017," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI