Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor

Selasa, 29 September 2020 | 10:42 WIB
Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang tahun 2019-2020 sebanyak 20 koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan selalu mendapatkan pemotongan hukuman.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengharapkan majelis hakim MA dalam memutus perkara di tingkat PK untuk para koruptor agar memberikan argumen yang jelas. Apalagi, hingga melakukan pengurangan masa hukuman.

"Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya. Khususnya putusan Peninjauan Kembali (PK), yaitu legal reasoning 'pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," ucap Nawawi kepada Suara.com, Selasa (29/9/2020).

Nawawi menyebut hal ini agar tak terjadi kecurigaan publik, jangan sampai tergerus rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Potongan Hukuman Koruptor Perparah Iklim Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Apalagi, kata Nawawi, putusan majelis hakim MA dalam pengurangan hukuman para koruptor ramai terjadi, ketika MA sudah ditinggal oleh sosok Artidjo Alkotsar.

"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," imbuh Nawawi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mencatat ada sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 telah dipotong oleh MA.

"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus," ujar Ali, Senin (21/9/2020).

Maka itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tersebut tentu mengikat pula berlakunya bagi Majelis Hakim tingkat PK.

Baca Juga: Wapres Maruf Respons Soal Pemberian Grasi hingga Diskon Hukuman Koruptor

"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," kata Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI