Diangkut Pakai Mobil, Penyelundupan Nyaris 1 Ton Ganja Terhenti di Sumsel

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 29 September 2020 | 09:16 WIB
Diangkut Pakai Mobil, Penyelundupan Nyaris 1 Ton Ganja Terhenti di Sumsel
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu saat memberi keterangan pers pasca menggagalkan penyelundupan 748 kilogram ganja kering, Senin (28/9) (ANTARA/HO20)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, menggagalkan penyelundupan 748 kilogram ganja asal Aceh yang dibawa menggunakan mobil box modifikasi berisi jeruk lemon dan sekam padi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu di Empat Lawang, Senin (28/9) mengatakan 748 kilogram ganja tersebut diamankan dari seorang kurir lintas provinsi pada Senin pukul 13.00 WIB saat melintas di Simpang Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

"Satu orang berinisial DF (37) kami amankan dalam penangkapan ini, dugaan sementara dia sebagai kurir lintas provinsi, namun kami masih akan mendalaminya," ujar AKBP Wahyu dalam keterangan persnya.

Menurutnya penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada 26 September yang menyebut adanya mobil box yang akan melintas di wilayah Empat Lawang. Diduga kuat mobil itu membawa narkotika menuju Kotabumi, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Melintasi Jalinsum, Truk Bawa 748 Kg Ganja Asal Aceh Berhasil Ditangkap

Kemudian pada 28 September 2020 pukul 13.00, tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang sudah siaga menghentikan satu unit mobil box dengan nomor polisi B 9877 FCK di Simpang Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi.

Saat penggeledahan, semula petugas menemukan tumpukan karung berisi jeruk lemon, sekam padi dan kunyit.

Namun petugas menemukan dinding rahasia yang dimodifikasi. Setelah digeledah, akhirnya didapati tumpkan 748 paket lakban cokelat berisi daun ganja kering yang sudah dikemas rapi. Perkiraan satu paket tersebut beratnya 1 kilogram.

"Barang bukti yang kami amankan ada 748 paket ganja dan satu unit mobil box jenis mitsubishi canter warna kuning," ujarnya.

Sementara DF yang mengaku sudah diupah Rp 5 juta untuk mengantarkan barang haram itu kini ditetapkan menjadi tersangka. (Antara)

Baca Juga: Pemusnahan 10 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI