Diam-diam Jaksa Agung Telah Periksa Suami Jaksa Pinangki

Selasa, 29 September 2020 | 09:04 WIB
Diam-diam Jaksa Agung Telah Periksa Suami Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari yakni AKP Yogi Yusuf Napitupulu telah diperiksa oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait kasus yang membelit istrinya.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa suami Pinangki telah diperiksa sebagai saksi untuk keterangan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Sudah periksa soalnya persiapan Djoko Tjandra dan AIJ. Untuk keterangan kesaksian si Djoko Tjandra, Pinangki, dan AIJ," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020) malam.

Kendati begitu, Febrie enggan membeberkan kapan dan dimana suami Pinangki tersebut dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki

Adapun dirinya hanya menjelaskan bahwa penyidikan hanya mendalami soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pinangki kepada suaminya.

"Lebih kental untuk TPPU," ungkapnya.

Pinangki sebelumnya didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Namanya Masuk Dakwaan Kasus Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Peduli

Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

“Terdakwa memperkenalkan diri sebagai jaksa dan memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurusi upaya hukum Joko Soegiarto Tjandra,” sambung jaksa.

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu USD kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Uang lantas diteruskan ke Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai seorang swasta dari pihak Pinangki. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

"Atas kesepakatan sebagaimana dalam action plan tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Joko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan," pungkas jaksa.

Atas hal tersebut, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI