Denny Vs Tengku: Saya Bilang, Untung KAMI Cuma Dibubarkan, HTI Malah Bonyok

Siswanto Suara.Com
Selasa, 29 September 2020 | 06:57 WIB
Denny Vs Tengku: Saya Bilang, Untung KAMI Cuma Dibubarkan, HTI Malah Bonyok
Ratusan orang dari sejumlah elemen saat melakukan aksi penolakan acara KAMI di Surabaya. (Beritajatim.com).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presidium KAMI pusat Rochmat Wahab menyatakan koalisi tidak pernah berniat untuk menjadi musuh pemerintah. “Kita punya hak berkumpul dan berdiskusi. Saya yakin ini bukan akhir. Gerakan kita gerakan moral dan lahir dari orang-orang yang berintegritas,” katanya.

Aparat kepolisian membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di beberapa tempat di Kota Surabaya, Senin, karena tak mengantongi izin keramaian.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan pembubaran kegiatan yang berlangsung di beberapa tempat di Surabaya, seperti di Gedung Juang 45, di Gedung Museum Nahdlatul Ulama,  dan di Gedung Jabal Nur.

"Karena kami tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemi Covid-19. Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," katanya dalam laporan Antara.

Trunoyudo melanjutkan pembubaran kegiatan KAMI di beberapa tempat di Surabaya mengacu kepada aturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 pada Pasal 5 dan Pasal 6 bahwa kegiatan harus ada izin yang dikeluarkan pihak berwenang. Dalam Pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan.

Jika kegiatannya bersifat nasional, kata dia, maka pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya.

"Kami ketahui dari beberapa yang dilihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru dua hari yang lalu, tepatnya Hari Sabtu," katanya.

Alasan dibubarkannya kegiatan KAMI di Surabaya, kata Trunoyudo, adalah di masa pandemi keselamatan rakyat atau masyarakat adalah yang paling utama. Hal tersebut adalah hukum tertinggi di masa pandemi ini.

"Kemudian perlu diketahui ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan tempat pertemuan. Yang pertama di Gedung Juang, kemudian bergeser di gedung museum NU dan terakhir di gedung Jabal Nur. Artinya secara administrasi tidak terpenuhi mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017," kata dia.

Baca Juga: Analis: Gatot Pernah Jadi Panglima, Punya Jasa-jasa, Perlu Dihargai Juga

Dia mengingatkan bahwa setiap kegiatan keramaian di Jatim yang mengundang massa harus melalui mekanisme yang namanya assessment.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI