Suara.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai 1- 20 Oktober 2020 sehubungan dengan kasus penyebaran COVID-19 yang cenderung meningkat di daerah tersebut.
"Kami berharap melalui PSBB itu dapat menekan kasus COVID-19," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri di Lebak, Senin (28/9/2020).
Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Wahidin Halim yang diberlakukan di delapan kota dan kabupaten.
Selama ini, kata dia, pencegahan COVID-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca Juga: Keluarga Pasien Covid di Kaltim Belum Dapat Santunan karena Administrasi
Ia berharap penerapan PSBB dapat mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru itu.
Ia menjelaskan dengan PSBB ada pembatasan kegiatan operasional di instansi pemerintah, sedangkan masyarakat dilarang berkumpul dan berkerumun, seperti menggelar resepsi pernikahan.
"Kami minta masyarakat dapat menaati penerapan PSBB itu agar pandemi COVID-19 di Tanah Air berakhir," katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah menyatakan daerah setempat mendukung penerapan PSBB sehubungan dengan kasus penyebaran virus corona di daerah itu yang meningkat.
Bahkan, kata dia, beberapa hari dilakukan penelusuran kasus dengan menemukan warga terkonfirmasi positif COVID-19 dengan jumlah cukup signifikan.
Baca Juga: Menteri Terawan Tak Kunjung Datang, Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong
Oleh karena itu, penerapan PSBB perlu dilaksanakan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Berdasarkan data kasus COVID-19 dari Dinas Kesehatan Lebak sampai dengan Senin ini, tercatat 177 orang positif virus dan 62 orang dinyatakan sembuh, 110 orang menjalani isolasi mandiri di rumah dan ada yang dirawat di RSUD Banten, sedangkan lima orang dilaporkan meninggal dunia. [Antara]