Lebak Terapkan PSBB Awal Oktober

Siswanto Suara.Com
Selasa, 29 September 2020 | 02:05 WIB
Lebak Terapkan PSBB Awal Oktober
Ilustrasi pandemi Covid-19 di dunia. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai 1- 20 Oktober 2020 sehubungan dengan kasus penyebaran COVID-19 yang cenderung meningkat di daerah tersebut.

"Kami berharap melalui PSBB itu dapat menekan kasus COVID-19," kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Alkadri di Lebak, Senin (28/9/2020).

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Wahidin Halim yang diberlakukan di delapan kota dan kabupaten.

Selama ini, kata dia, pencegahan COVID-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ia berharap penerapan PSBB dapat mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru itu.

Ia menjelaskan dengan PSBB ada pembatasan kegiatan operasional di instansi pemerintah, sedangkan masyarakat dilarang berkumpul dan berkerumun, seperti menggelar resepsi pernikahan.

"Kami minta masyarakat dapat menaati penerapan PSBB itu agar pandemi COVID-19 di Tanah Air berakhir," katanya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah menyatakan daerah setempat mendukung penerapan PSBB sehubungan dengan kasus penyebaran virus corona di daerah itu yang meningkat.

Bahkan, kata dia, beberapa hari dilakukan penelusuran kasus dengan menemukan warga terkonfirmasi positif COVID-19 dengan jumlah cukup signifikan.

Baca Juga: Keluarga Pasien Covid di Kaltim Belum Dapat Santunan karena Administrasi

Oleh karena itu, penerapan PSBB perlu dilaksanakan guna mencegah penyebaran COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI