Suara.com - Ratusan pengacara yang tergabung dalam gabungan advokat Surabaya mendirikan posko pengaduan untuk menerima laporan masyarakat ketika menemukan dugaan kecurangan pada pemilihan kepala daerah setempat.
"Setelah ada aduan, kami menindaklanjutinya sampai ke tingkat pusat," ujar dewan pengarah gabungan advokat Surabaya Robert Simangunsong usai acara deklarasi dukungan 146 advokat untuk Machfud Arifin-Mujiaman di Surabaya, Senin (28/9/2020).
Posko direncanakan berdiri di seluruh kecamatan sehingga bisa menjadi tempat aduan, khususnya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu.
"Petugas di tempat pemungutan suara atau KPPS juga tidak luput dari pengawasan," ucap ketua DPD Partai Nasdem Surabaya.
Baca Juga: Ini Modal Paslon di Pilkada Pasbar, Dari Rp 100 Ribu Hingga Rp 62,5 Juta
Calon wali kota Surabaya Machfud Arifin menanggapi dukungan 146 advokat bukan sekadar aksi mendukung, melainkan juga sebagai langkah antisipasi jika ke depannya ada permasalahan terkait hukum.
"Ini adalah tim advokasi saya jika nanti menghadapi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hukum," katanya.
Pilkada Surabaya diikuti dua kontestan, yaitu nomor urut 1 pasangan Eri Cahyadi dan Armudji dan nomor urut 2 pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.
Pasangan calon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh Partai Serikat Indonesia beserta enam partai politik nonparlemen, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai, yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, dan Partai NasDem serta didukung partai nonparlemen, yakni Partai Perindo. [Antara]
Baca Juga: Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, Mantan Anggota Kompolnas: Sangat Tepat