Suara.com - Keluarga korban pasien meninggal akibat Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur belum ada yang menerima dana santunan sebesar Rp15 juta.
Pemberian santuan tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur Agus Hari Kusuma mengatakan bahwa meski jumlah pasien meninggal akibat Covid-19 di Kalimantan Timur cukup banyak, namun hingga saat ini memang belum ada satupun data pasien meninggal yang diterima oleh Dinas Sosial Kalimantan Timur untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.
"Hingga saat ini belum ada dinas sosial kabupaten/kota yang mengirimkan data warganya kepada kami, saya mintanya kemarin pada awal Oktober. Karena pas masuk triwulan keempat, supaya bisa segera diproses," kata Agus Hari Kusuma di Samarinda, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Menteri Terawan Tak Kunjung Datang, Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim per 28 September 2020, jumlah pasien meninggal akibat Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 301 orang.
Dari data tersebut, pasien meninggal paling banyak dari Kota Balikpapan dengan jumlah 157 orang, disusul Samarinda dengan 92 orang, Kutai Kartanegara 19 orang, Kuta Timur dan Bontang masing- masing 7 orang, Paser 6 orang, Panajam Paser Utara 5 orang, Berau 4 orang, Kutai Barat 3 orang dan Mahakam Ulu 1 orang.
Agus menjelaskan keluarga korban meninggal Covid-19 harus memenuhi persyaratan administratif untuk menerima santunan.
Dia menjelaskan persyaratannya terdiri dari surat keterangan dinas kesehatan yang mengonfirmasi jika salah anggota keluarganya meninggal dunia terjangkit virus corona.
Juga surat kematian dari rukun tetangga domisili pasien, surat keterangan rumah sakit yang merawat, dan nomor induk kependudukan.
Baca Juga: Kelelahan Jadi Gejala Pertama Covid-19, Kebanyakan Minum Boba Diamputasi?
"Syarat tersebut harus dikirimkan keluarga pasien ke Dinas Sosial kabupaten dan kota, untuk selanjutnya di teruskan kepada kami di provinsi dan kemudian kami teruskan ke pusat," kata dia.
Sekretaris Dinas Sosial Samarinda Ida Nursanti mengakui bahwa tidak semua keluarga pasien akibat Covid-19 mengetahui tentang dana santunan tersebut.
Sehingga pihaknya harus melakukan sosialisasi kepada keluarga melalui lurah dan perangkat di bawahnya.
"Hingga saat ini kami masih mengumpulkan persyaratan oleh keluarga korban, kami masih melakukan verifikasi, ketika sudah lengkap akan segera dikirimkan ke Provinsi," kata Ida Nursanti. [Antara]