Suara.com - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin malam ini mulai menurunkan tim gabungan dalam melakukan sosialisasi terkait kembali diberlakukannya pembatasan aktivitas malam di kota itu, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Mulai malam ini, hingga 14 hari ke depan, aktivitas malam kembali diberlakukan dalam mencegah penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak.
Edi mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, kafe, restoran, mal dan taman-taman sudah mulai menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB.
Edi berharap kebijakan pembatasan aktivitas pada malam hari ini dipatuhi dengan penuh disiplin oleh warga dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Mulai Malam Ini, Kota Pontianak Berlakukan Jam Malam
"Kami harap masyarakat mengerti bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak," ujarnya.
Satu demi satu warung kopi dan kafe serta restoran disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta Polresta Pontianak.
Penyisiran sejumlah tempat usaha itu, sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari yang mulai berlaku sejak Senin malam ini.
Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker pun didata dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Pembatasan aktivitas malam akan berlaku hingga 14 hari ke depan. Kegiatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran COvid-19 yang semakin tinggi kasusnya.
Baca Juga: Kronologi Oknum ASN di Bogor Hadang dan Tabrak Ambulan Lagi Bawa Pasien
Satpol PP Kota Pontianak akan memonitor warkop dan kafe.
"Ini juga sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pontianak yang sudah pada fase transmisi lokal," kata Edi. [Antara]