Suara.com - Sepasang sejoli tanpa ikatan pernikahan di Kabupaten Aceh Barat terancam sanksi pidana hukuman cambuk setelah mereka ditangkap ketika sedang bersama-sama hingga larut malam di sebuah rumah di Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada hari Minggu.
Mereka adalah M (25), warga Kecamatan Pante Ceureumen, dan pasangan perempuannya, N (25), warga Meulaboh.
"Pasangan ini sudah kami amankan di kantor, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kepala Bidang Walayatul Hisbah Satuan Polisi Pamong Praja Aharis Mabrur di Meulaboh, Senin (28/9/2020).
M dan kekasihnya membuat sejumlah masyarakat di Desa Seuneubok resah karena sering pacaran sampai larut malam. Dia dinilai tidak mematuhi adab bertamu serta melanggar penerapan hukum syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Baca Juga: Kegep Layani Kakek-kakek di Hotel, Mahasiswi Cantik Ini Dipaksa Menikah
Warga kemudian mendatangi rumah N pada tengah malam itu.
"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis Mabrur.
Meski pun demikian, sikap yang diperlihatkan oleh sepasang muda-mudi tersebut melanggar Qanun Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk di muka umum. [Antara]