Suara.com - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mulai Senin (28/9/2020), kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari dalam memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan pembatasan aktivitas malam hari ini, karena kasus Covid-19 terus meningkat di Pontianak, yang hingga hari ini sudah sekitar 70 kasus terkonfirmasi positif Covid-19," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak begitu penting, terutama di malam hari.
Aktivitas malam dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. "Misalnya, warung-warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB atau sudah harus tutup, dan begitu juga mal, taman-taman dan lainnnya," kata dia.
Baca Juga: Kabar Baik! Belasan Orang di Jembrana Sembuh dari Covid-19
"Selain itu, kami akan kembali gencarkan melakukan razia agar masyarakat patuh dan tertib menggunakan masker, jaga jarak dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Pembatasan aktivitas malam hari akan diterapkan selama 14 hari.
"Kami imbau masyarakat Pontianak tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker yang standar, kemudian jaga jarak aman, serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pontianak Satarudin menyatakan dukungan kepada kebijakan pemerintah daerah dalam menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Pontianak," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Survei BPS: 17 Persen Warga Indonesia Merasa Kebal Corona