Suara.com - Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima dan angkutan kota seperti mikrolet adalah tempat yang paling tidak menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto memaparkan dalam survei yang dilakukan BPS pada 7-14 September 2020 terhadap 90.968 responden, sebanyak 17,32 persen responden pasar tradisional dan pedagang kaki lima yang dikunjunginya tidak menerapkan protokol kesehatan sama sekali.
"Di pasar baik menjaga jarak, mencuci tangan, maupun penerapan thermogun itu sangat rendah sekali, jadi penerapan protokol kesehatan di pedagang kaki lima dan pasar tradisional sangat lemah sehingga perlu sosialisasi atau bantuan dari pemerintah agar lebih maksimal lagi," kata Kecuk dalam rilis survei di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Tempat publik kedua yang tidak menerapkan protokol kesehatan adalah tempat ibadah sebesar 5,78 persen, disusul tempat kerja atau kantor sebesar 2,08 persen, mal 1,69 persen, dan tempat pelayanan publik sebesar 1,40 persen.
Baca Juga: Mural Covid-19 Hiasi Dinding Terowongan Stasiun Cawang
Kemudian di tranportasi umum, 69,78 persen responden BPS mengaku sudah bisa menjaga jarak di kereta, sementara di bus atau perahu masih 49,88 persen, dan di angkutan kota atau mikrolet masih rendah yakni 43,15 persen.
"Perlu menjadi perhatian adalah unutk angkot atau mikrolet, ini bisa disadari ketika ruang di angkot ini sangat terbatas jadi mereka sulit menjaga jarak," jelasnya.
Supir angkot dan bus juga masih belum bisa menerapkan protokol kesehatan sebab sebanyak 57 persen responden menemui mereka tidak menggunakan masker saat mengemudi.
Survei ini dilakukan BPS secara online terhadap 90.967 responden menggunakan rancangan Non-Probability Sampling yang merupakan kombinasi dari Convenience, Voluntary dan Snowball Sampling untuk mendapatkan respon partisipasi sebanyak-banyaknya dalam kurun waktu 1 minggu pelaksanaan survei (7-14 September 2020).
Responden survei didominasi oleh usia produktif di bawah 45 tahun dan 61 persen di antaranya berpendidikan minimal D-IV dan S1.
Baca Juga: Bakal Ada Pelanggaran Protokol saat Kampanye, Bawaslu Diminta Konsisten