Suara.com - DKI Jakarta menerima pinjaman dana Rp12,5 triliun dari Pemerintah Pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk pemulihan ekonomi. Untuk mengelola uang tersebut, Gubernur Anies Baswedan membentuk tim khusus.
Tim yang ia bentuk ini bernama Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah. Tim ini akan membuat perencanaan penggunaan uang itu hingga pengawasan pelaksanaannya.
Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 986/2020, tentang pembentukan tim pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah. Kelompok khusus ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan wakil yaitu Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi
DKI Jakarta sebagai steering commitee.
Selain itu, tim tersebut beranggotakan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta dan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Isolasi Pasien OTG Covid-19, Anies Siapkan 3 Tempat, Ini Lokasinya
"Membentuk Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah dengan susunan keanggotaan, uraian tugas, dan hasil yang diharapkan sesuai dengan kegiatan/proyek yang tercantum," ujar Anies dalam Kepgub tersebut, Senin (28/9/2020).
Nantinya tim ini tidak mengerjakan semua proyek secara keseluruhan. Anies mengizinkan pihak swasta sebagai narasumber, konsultan atau tenaga ahli dari kalangan profesional.
"Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dapat melibatkan narasumber, konsultan dan/atau tenaga ahli yang berasal dari dunia usaha, organisasi profesi, organisasi masyarakat, lembaga kemanusiaan dan/ atau lembaga terkait lainnya," ujarnya.
Nantinya biaya pelaksanaan tim dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa kerja tim ini selama dua tahun setelah Kepgub diteken 24 September lalu.
"Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertugas selama dua tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur ini," pungkasnya.
Baca Juga: Minim Pencegahan, Ketua DPRD Sindir Anies: Jangan Pas Banjir Baru Kerja!